Skrining dalam bentuk tes urine oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Lampung berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada ASN di RSUD Bandar Negara Husada
Skrining dalam bentuk tes urine oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Lampung
- 12:07 WIB
- 21 November 2022
- Super Administrator
- Dilihat 102 kali