Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9. Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.

16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Pasien

1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala aturan dan tata tertib Rumah Sakit.

2. Pasien berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.

3. Pasien dan keluarganya menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.

4. Pasien dan keluarganya memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan.

5. Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.

6. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien atau keluarga (jika pasien berumur dibawah 18 tahun) setelah mendapatkan penjelasan.

7. Pasien dan keluarganya berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan.

8. Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima didasarkan atas itikad baik pasien sesuai dengan jasa yang diterima.

 

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, tertuang dalam:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

57

Post Berita

9

Galeri

1

Agenda

0

Dokumen

Post Terbaru

Peringatan Detik - Detik Proklamasi
  • 4 bulan yang lalu
  • Dilihat 78 kali
Senam Bersama
  • 4 bulan yang lalu
  • Dilihat 68 kali
Reviu Kelas RS
  • 5 bulan yang lalu
  • Dilihat 119 kali

Dokumen Terbaru