Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
- Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Saki
|