Gambaran Singkat PPID

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik di suatu badan publik (seperti kementerian, lembaga pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD, dll.).

Tugas Utama PPID

PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tugas utamanya meliputi:

  1. Menyimpan dan Mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

  2. Menyediakan dan Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan UU KIP.

  3. Mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

  4. Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).

Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengajukan permohonan informasi dan mendapatkan akses informasi publik yang akurat dan kredibel melalui mekanisme layanan "satu pintu". Tujuannya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Gambaran singkat mengenai Pembentukan PPID Pelaksana.

PPID Pelaksana dibentuk sebagai langkah nyata untuk menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat operasional.

Mengapa Dibentuk?

PPID Utama (biasanya di tingkat pusat/induk Badan Publik) tidak mungkin melayani semua permintaan informasi yang sifatnya spesifik di setiap unit kerja. Oleh karena itu, PPID Pelaksana dibentuk untuk:

  1. Mendekatkan Layanan: Memastikan masyarakat bisa mendapatkan informasi dari unit kerja yang paling bertanggung jawab atau yang paling banyak menguasai informasi tersebut (misalnya, PPID Pelaksana Dinas Pendidikan mengurus data sekolah, PPID Pelaksana Dinas Kesehatan mengurus data puskesmas).

  2. Efisiensi Pengelolaan Data: Mengkoordinasikan, mengumpulkan, dan memverifikasi data dan dokumentasi langsung dari sumbernya di masing-masing unit kerja.

  3. Mempercepat Pelayanan: Memproses permohonan informasi dan menyediakan data yang diminta tanpa harus melalui birokrasi panjang ke pusat.


Bagaimana Proses Pembentukannya?

Pembentukan PPID Pelaksana umumnya dilakukan melalui proses internal oleh Badan Publik yang bersangkutan.

  1. Penetapan Regulasi: PPID Utama/Atasan PPID (misalnya Kepala Daerah, Rektor, atau Pimpinan Instansi) menetapkan peraturan internal atau Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum pembentukan PPID Pelaksana.

  2. Penunjukan Pejabat: Pejabat yang ditunjuk biasanya adalah Pejabat Struktural di masing-masing unit kerja (misalnya Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Sub-Bagian yang membidangi ketatausahaan/humas) yang dianggap paling kompeten mengelola informasi di unit tersebut.

  3. Pelimpahan Tugas: PPID Utama melimpahkan sebagian tugas dan wewenang pelayanan dan pengelolaan informasi kepada PPID Pelaksana.

Singkatnya, PPID Pelaksana adalah unit di tingkat unit kerja teknis yang ditugaskan dan disahkan untuk secara langsung mengelola dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat, sesuai dengan data yang mereka kuasai.

83

Post Berita

9

Galeri

1

Agenda

0

Dokumen

Post Terbaru

Serah Terima Jabatan Pejabat Administrator
  • 1 bulan yang lalu
  • Dilihat 1056 kali
Perayaan HUT RI ke-80
  • 1 bulan yang lalu
  • Dilihat 1028 kali

Dokumen Terbaru