Tugas PPID RSUD
Bandar Negara Husada Provinsi Lampung meliputi:
a. Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan
bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Unit/Satuan Kerja di bawah;
b.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan
memberikan pelayanan informasi kepada publik;
c.
Melakukan
verifikasi bahan Informasi Publik;
d.
Melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
e.
Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.